Tahta Suci
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Tahta Suci (Bahasa Latin: Sancta Sedes) adalah tahta keuskupan Roma. Pejabat dan petinggi lokal dari Keuskupan Roma adalah Uskup Roma, yang lebih dikenal dengan sebutan Sri Paus. Istilah Tahta Suci, sebagaimana yang digunakan dalam hukum kanonik, juga difahami sebagai Sri Paus dan Kuria Romawi (Bahasa Latin: Curia Romana, secara harfiah berarti “Dewan Romawi”), yakni pusat pemerintahan Gereja Katolik, dan merupakan pengertian yang umum digunakan sekarang.
Tahta Suci juga disebut "Tahta Apostolik", meskipun nama ini digunakan untuk tahta keuskupan manapun yang didirikan oleh para Rasul Kristus dan secara khusus untuk ke-3 tahta patriarkat purba, yakni Roma (Santo Petrus dan Santo Paulus), Alexandria (Santo Markus) dan Antiokhia (Santo Petrus). Di kemudian hari Konstantinopel dan Yerusalem juga dimasukkan dalam golongan tahta patriarkat. Ke-5 tahta ini diurutkan berdasarkan jenjang kehormatan yakni Roma, Konstantinopel, Alexandria, Antiokhia, Yerusalem.
Selain Roma, Tahta Keuskupan Agung Mainz, yang juga merupakan jenjang elektoral dan primasi, adalah satu-satunya tahta keuskupan lain yang juga disebut dengan nama "Tahta Suci" meskipun sebutan tersebut sangat jarang digunakan.
Organisasi Tahta Suci
Paus mengurus Gereja melalui Kuria Romawi. Kuria Romawi terdiri atas Sekretariat Negara, 9 Kongregasi, 3 Tribunal, 11 Dewan Kepausan, dan serangkaian jawatan yang melayani urusan Gereja pada tingkat tertinggi. Sekretariat Negara, dipegang oleh Kardinal Sekretaris Negara, mengarahkan dan mengkoordinasikan Kuria. Jabatan Sekretaris Negara, yang saat ini dipegang oleh Tarcisio Kardinal Bertone, merupakan padanan Tahta Suci untuk jabatan Perdana Menteri. Uskup Agung Dominique Mamberti, Sekretaris bagian Hubungan dengan Negara-Negara dari Sekretariat Negara bertindak sebagai Menteri Luar Negeri Tahta Suci. Bertone dan Mamberti menerima penugasannya masing-masing dari Sri Paus Benediktus XVI pada bulan September 2006.
Institusi-institusi besar dari Kuria Romawi yang paling aktif di antaranya adalah Kongregasi Doktrin Iman, yang memantau doktrin Gereja; Kongregasi para Uskup, yang mengkoordinasi pengangkatan uskup di seluruh dunia; Kongregasi Penginjilan Bangsa-Bangsa, yang memantau seluruh aktivitas misi; dan Dewan Kepausan untuk Keadilan dan Perdamaian, yang bersentuhan langsung dengan isu-isu sosial dan perdamaian internasional.
Ketiga badan Tribunal bertanggung jawab atas wewenang yudikatif. “Sacra Rota” bertanggung jawab atas pengajuan perkara-perkara biasa, termasuk keputusan pembatalan pernikahan. “Apostolica Signatura” bertindak sebagai dewan administratif pengajuan perkara dan mahkamah agung gerejawi. “Apostolica Penitentiaria” bertanggung jawab atas dikeluarkannya absolusi, dispensasi, dan indulgensi.
Prefektur Perekonomian mengkoordinasikan keuangan departemen-departemen Tahta Suci dan menyelia administrasi “Patrimoni Tahta Suci”, suatu dana investasi yang berawal Perjanjian Lateran. Suatu komisi yang beranggotakan 15 Kardinal, diketuai Kardinal Sekretaris Negara, memegang wewenang pengawasan final atas segala urusan keuangan Tahta Suci, termasuk urusan-urusan Institut Karya Religius, yakni Bank Vatikan. Prefektur Rumah Tangga Kepausan bertanggung jawab atas upacara-upacara kepausan serta pekerjaan dan kehidupan sehari-hari dari Sri Paus.
Sama seperti Tahta-Tahta Apostolik lainnya, Tahta Suci tidak bubar bilamana Sri Paus meninggal dunia atau mengundurkan diri. Sebaliknya Tahta Suci berjalan dengan suatu paket hukum sede vacante yang berbeda. Selama masa interregnum tersebut, para pejabat Kuria Romawi (seperti para prefek kongregasi) serta-merta berhenti menjabat, kecuali dua pejabat yakni Kepala Penitentiaria, yang melanjutkan peranannya yang penting dalam hal pemberian absolusi dan dispensasi, serta Kardinal Camerlengo (Kepala Urusan Rumah Tangga Kepausan), yang menjalankan urusan-urusan sementara (yakni properti dan keuangan) Tahta Suci selama periode ini. Kepemimpinan Tahta Suci, yang juga merupakan kepemimpinan Gereja Katolik, dibebankan ke atas pundak Dewan Kardinal. Hukum Kanonik melarang Dewan Kardinal dan Camerlengo memperkenalkan inovasi ataupun hal baru apapun dalam pemerintahan Gereja selama periode ini.
No comments:
Post a Comment