April 23, 2011

SALIB : Hukuman Mati yang Ngeri dan Keji

oleh: P. Kamilus Ndona Sopi, CP.





Yesus DideraHukuman mati ini berasal dari negeri Persia, kemudian diambil alih oleh Yunani, dan sejak perang dengan Kartago, orang Roma pun menggunakan hukuman salib. Oleh bangsa Romawi salib dijadikan alat hukuman yang paling kejam terhadap para budak dan orang-orang asing (terutama orang jajahan) yang memberontak.

Konon, hukum Yahudi menentukan bahwa para pemuja berhala, penghojat dan pemberontak dirajam dengan batu dan digantung pada sebuah tiang. Mereka dibiarkan mati secara mengerikan karena dipandang sebagai yang terkutuk oleh Allah. Dan agar tidak menajiskan, maka mayatnya segera dikuburkan (Ul 21:23). "Terkutuklah orang yang digantung pada kayu salib!" (Gal 3:13).

Penyaliban kerap diawali penderaan dengan tujuan untuk memperlemah daya tahan tubuh si terhukum agar tidak dapat melawan dan sebagai bahan olok-olok. Cara mendera orang Yahudi berbeda dengan orang Romawi. Orang Yahudi tidak boleh memberikan deraan lebih dari empat puluh pukulan, masing-masing pada bahu kiri dan kanan serta dada. Sedangkan orang Romawi tidak ada batasnya; mereka boleh memukul di mana saja. Alat penderaan terbuat dari cambuk yang ujungnya diperkuat dengan batu-batu timah dengan paku-paku kecil di ujungnya atau tulang punggung binatang yang telah diruncingkan ujung-ujungnya.

Tangan si terhukum diborgol dan diikat pada sebuah tiang yang tingginya berukuran kurang lebih 60 cm. Dalam posisi membungkuk si terhukum didera oleh algojo-algojo yang tidak berperikemanusiaan. Kedahsyatan penderaan dapat menyebabkan banyak luka dan darah di seluruh tubuh si terhukum, sehingga rupanya pun tak tampak (Yes 1:6; 53: 3-4. Yesus Sendiri disesah secara luar biasa, di mana Ia menerima tidak kurang dari 121 kali deraan atau tidak kurang dari 726 luka di sekujur Tubuh-Nya). Luka-luka dan aliran darah bekas penderaan tentu saja mempercepat proses kematian.

Patibulum adalah kayu palang yang beratnya berkisar antara 50-60 kg dan panjangnya sekitar 1,5 meter dengan lubang di tengahnya. Si terhukum dipaksa untuk membawa sendiri patibulum-nya ke tempat pelaksanaan hukuman mati. Tempat eksekusi biasanya sangat strategis agar mudah ditonton orang yang lewat. Di tempat ini telah dipancang tiang vertikal (stipes), yang ujungnya dibuat lebih kecil sehingga patibulum mudah dimasukkan padanya.

Kedua tangan si terhukum diikat terentang pada patibulum yang diletakkan pada bahunya. Tali dililitkan pada tangan kanan membelit lengan, melingkari dada, lalu membelit lengan kiri, mengikat tangan kiri; ujung tali diikat pada pergelangan kaki kiri, sehingga ia terpaksa berjalan membungkuk, tidak bebas dan menimbulkan tertawaan khalayak ramai yang menyaksikannya.

Tiba di tempat hukuman si terhukum dibaringkan. Lebih dahulu tangannya direntang, dipaku dan/atau diikat pada patibulum di atas tanah, kemudian patibulum dengan orangnya diangkat dan ditancapkan pada tiang stipes melalui lubang patibulum itu. Sesudah itu kaki si terhukum dipakukan pada tiang stipes.
Yesus Memanggul Salib
Ada sebatang kayu kecil (sedicula) ditempelkan pada bagian pantat atau pun telapak kaki. Dengan demikian lengan si terhukum tidak mudah sobek dan ia akan bertahan lebih lama pada salib. Kemudian si terhukum dibiarkan tergantung pada kayu salib sampai ia wafat. Untuk mempercepat proses kematian, si terhukum seringkali disesah dan kakinya dipatahkan (crurifragium) (bdk Yoh 19: 31-32).

Bagi yang tidak punya kuburan, mayat si terhukum seringkali dibiarkan membusuk, bahkan menjadi mangsa serangga dan binatang buas. Namun, kerap juga kaum kerabat atau keluarga meminta izin dengan memberi sejumlah uang kepada penguasa, supaya mayat si terhukum dapat dikuburkan.  


sumber: “Salib Selayang Pandang” oleh Rm. Kamilus Ndona Sopi, CP; Biara Passionis, Malang
tambahan: "Manusia Kain Kafan" oleh A. Widyamartaya; Penerbit Kanisius & Gandum Mas
Diperkenankan mengutip / menyebarluaskan artikel di atas dengan mencantumkan“disarikan oleh YESAYA: www.indocell.net/yesaya”

April 17, 2011

Perjumpaan Kristen-Islam: Konflik dan Kerjasama

Entah kapan tepatnya, Kristen, terutama Protestan, masuk ke Indonesia. Tetapi bahwa yang paling nyata tercatat dalam sejarah adalah ketika kekuasaan VOC menancapkan kakinya di beberapa wilayah di Nusantara pada abad ke-17. Kedatangan kekristenan bersama dengan penjajah Belanda itu sedikit membuka pemikiran orang-orang pribumi tentang Protestantisme. Orang-orang Maluku dan Sulawesi Utara yang pada abad ke-16 dikonversi ke Katolik oleh orang-orang Portugis dan Spanyol, dipaksa oleh Belanda pindah ke Protestan.
Tetapi secara umum, tujuan VOC bukanlah menyebarkan agama, melainkan berdagang dan mencari keuntungan ekonomi sebanyak-banyaknya. Karena itu, dalam sejarahnya, pemerintah kolonial Belanda tidak sepenuhnya mendukung kegiatan-kegiatan missi Kristen, bahkan wilayah-wilayah tertentu dianggap sensitif, dilarang untuk operasi kegiatan missi. Baru setelah paroh kedua abad ke-19, seturut dengan dimulainya politik etis terhadap Hindia Belanda pemerintah kolonial Belanda mendukung kegiatan-kegiatan missi, bahkan menggaji para pendeta dan memberikan dana untuk lembaga-lembaga sosial Kristen.
Dukungan pemerintah kolonial terhadap missi Kristen semakin menimbulkan pandangan negatif di kalangan Muslim bahwa Kristen adalah agama para penjajah. Lebih-lebih ketika diketahui bahwa bantuan pemerintah kolonial terhadap gereja dan lembaga-lembaga Kristen lainnya sangat jauh lebih besar daripada yang diberikan kepada kaum Muslim.
Di sisi lain, di kalangan Muslim muncul reaksi yang berbeda dalam menghadapi pihak asing ini. Kalangan ulama tradisional memutuskan untuk tidak menjalin hubungan yang dekat dengan pemerintah kolonial dan memusatkan perhatian mereka pada dakwah Islam melalui pesantren-pesantren.
Sebaliknya, kalangan reformis–yang menonjol di antaranya adalah pendiri Muhammadiyah, Ahmad Dachlan–mencoba mengadopsi lembaga-lembaga sosial seperti rumah sakit dan panti yang dikembangkan oleh para missionaris, dan sistem sekolah yang diperkenalkan oleh pemerintah kolonial. Karena sikapnya ini, lembaga-lembaga Muhammadiyah menerima subsidi pemerintah, meskipun jumlahnya tetap lebih minim dibandingkan dengan yang diterima lembaga-lembaga Kristen.
Konon Dachlan semasa hidupnya menjalin hubungan dekat dengan para missionaris di Yogyakarta (mungkin untuk mencari tahu bagaimana cara mengelola lembaga-lembaga sosial), tetapi sepeninggalnya, hubungan pemimpin Muhammmadiyah dengan tokoh-tokoh Kristen memburuk karena konflik soal bantuan pemerintah kolonial yang dianggap menganakemaskan Kristen. Jadi, titik konflik antara Kristen dan Islam pada saat ini ada pada dua hal. Pertama, Kristen sebagai agama penjajah. Kedua, soal “UUD” (ujung-ujungmya duit), yaitu sokongan Belanda yang tidak adil.
Politik etis yang dimulai 1901 berhasil membuka wawasan bagi orang-orang pribumi, terutama dengan adanya kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan pendidikan modern a la Belanda. Sejarah juga mencatat bahwa kesadaran nasionalisme justru tumbuh dari generasi yang mendapatkan keuntungan dari ‘politik etis’ tersebut.
Pada tiga dekade awal abad ke-20, mulai bermunculanlah tokoh-tokoh nasional yang dipengaruhi oleh ideologi-ideologi Barat seperti sosialisme, marxisme dan nasionalisme. Di pihak lain, kelompok Muslim santri ada juga yang mengenyam pendidikan Barat dan kemudian secara berangsur percaya bahwa Islam dapat dijadikan ideologi alternatif untuk masa depan Indonesia.
Bersamaan dengan kesadaran ini mulai muncul polemik keras melalui tulisan-tulisan teologis dari kalangan Kristen terhadap Islam dan sebaliknya. Muhammad Natsir, misalnya, adalah tokoh yang paling menonjol pada saat itu, di mana ia pernah menuntut seorang tokoh Katolik asal Belanda, Ten Berg, untuk diadili karena dianggap telah menghina Islam dalam sebuah tulisannya.
Masa Jepang
Kedatangan bangsa Jepang pada tahun 1942 telah membuka harapan baru bagi kaum santri untuk lebih berperan dalam politik nasional. Didorong oleh keinginan untuk memobilisasi massa rakyat demi kejayaan Asia Timur Raya, pemerintah kolonial Jepang mencoba mendekati pemimpin-pemimpin Muslim santri, baik melalui pendirian organisasi seperti Masyumi, ataupun melalui latihan-latihan militer. Sebagian dari tokoh-tokoh nasionalis Muslim juga mau bekerjasama dengan Jepang.
Di sisi lain, di masa Jepang ini, banyak di antara missionaris Kristen yang dibunuh atau ditangkap, dan hubungan gereja-gereja lokal dengan ‘ibu kandungnya’ di Eropa sempat terputus. Peristiwa ini nampaknya begitu berat dirasakan oleh orang-orang Kristen. Orang Kristen mulai menyadari bahwa kekristenan tidak dapat lagi bersandar pada kekuasaan hegemoni dan kolonialisme manapun.
Situasi ini menimbulkan akibat positif, yaitu munculnya kemandirian gereja dan semangat nasionalisme di kalangan Kristen. Umat Kristen mulai menyadari bahwa kekristenan harus berada di dalam keindonesiaannya. Sejak saat itu pula pertemuan-pertemuan pemahaman Alkitab sering diwarnai dengan issu-issu sosial seperti nasionalisme dan kemerdekaan.
Pada tahun 1945, Jepang akhirnya menyetujui pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan (BPUPK) yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang Indonesia dan juga orang Jepang. Pada Mei hingga Juli 1945, BPUPK bersidang, membahas rancangan konstitusi dan dasar Negara Indonesia. Pada saat itulah dua sudut pandang bertarung, yakni antara golongan nasionalis yang menginginkan kebangsaan sebagai dasar Negara dan golongan agama yang menginginkan Islam sebagai dasar Negara. Kompromi akhirnya dibuat dengan rumusan yang kemudian dikenal sebagai ciri khas Piagam Jakarta: ‘Ketuhanan dengan kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja.’
Namun pada 7 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dibentuk, yang anggota-anggotanya didominasi golongan nasionalis dan tidak ada orang Jepang seperti di BPUPK sebelumnya. Setelah peristiwa bom atom di Hiroshima dan Nagasaki yang segera disusul oleh proklamasi kemerdekaan kita tanggal 17 Agustus 1945, PPKI pun bersidang. Maka sejarah mencatat bahwa dikarenakan keberatan dari orang-orang Kristen di Indonesia Timur, maka dibuatlah kompromi lagi tanggal 18 Agustus 1945, yaitu ‘pencoretan tujuh kata’ dan menggantikannya dengan ‘yang maha esa’ sehingga rumusannya menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa.’
Dalam pandangan sebagian golongan Islam, pencoretan tujuh kata di atas merupakan pengkhianatan golongan kebangsaan atas sesama teman seperjuangan. Apalagi, ketika diusulkan dalam sidang PPKI itu agar didirikan Departemen Agama, sidang menolaknya.
Tetapi rupanya kompromi dengan golongan agama Islam tidak bisa dihindari, terutama ketika kemerdekaan Indonesia diancam oleh kekuatan Belanda yang ingin kembali menguasai Indonesia. Konon di antaranya karena ingin mengambil hati golongan Islam dan menjaga persatuan dan kesatuan, maka Sutan Sjahrir selaku perdana menteri memutuskan untuk mendirikan Departemen Agama pada bulan Januari 1946. Jadi, eksistensi Depag dapat dianggap sebagai wujud nyata dari kompromi ideologis. Terlepas dari itu, kerjasama yang sudah terjalin baik dalam upaya mewujudkan kemerdekaan Indonesia telah tergores oleh persoalan politik menyangkut dasar negara.
Masa Orde Lama
Dalam perjalanan sejarah bangsa kita, memang pendulum kadang bergerak ke arah sekuler dan kadang ke arah Islam, tetapi tidak pernah yang satu ditinggalkan secara total oleh yang lain. Kompromi-kompromi terus dibuat, dan nampaknya bangsa ini bisa bertahan, salah satunya adalah karena kompromi-kompromi itu.
Setelah pemilu yang demokratis tahun 1955, partai-partai Islam kembali berusaha memperjuangkan Islam sebagai dasar Negara, terutama sidang Konstituante tahun 1957. Sidang ini akhirnya berujung pada jalan buntu karena baik pendukung Islam maupun Pancasila tidak ada yang memperoleh mayoritas dua pertiga suara. Kemudian atas dukungan militer, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945. Tetapi lagi-lagi dalam Dekrit tersebut Soekarno pun membuat kompromi di mana disebutkan: “Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.”
Soekarno kemudian menerapkan idenya tentang Demokrasi Terpimpin dengan ideologi ‘sintetis’ NASAKOM (Nasionalis, Agama, Komunis). Sebagai bentuk kompromi dengan golongan Islam, khususnya NU yang mau bergabung dalam gerbong Demokrasi Terpimpin, Soekarno tetap mempertahankan Departemen Agama.
Ketika ketegangan antara PKI dan NU semakin meningkat di akhir paruh pertama tahun 1960-an, Menteri Agama yang juga tokoh NU, Saifuddin Zuhri, berhasil mendesak Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Presiden No.1 Tahun 1965 mengenai ‘Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.’ Pasal 1 Tap Presiden ini menyatakan; Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Larangan ini merefleksikan keinginan NU membendung kekuatan PKI yang pada saat itu aktif memobilisasi kelompok-kelompok kebatinan di Jawa untuk melawan Islam santri. Tap Presiden ini menjadi salah satu sumber hukum dalam penggusuran terhadap kelompok-kelompok seperti Al Qiyadah Al Islamiyah dan Islam lokal lainnya.
Ada sisi lain dari Tap Presiden No.1 Tahun 1965 ini. Dalam penjelasan Tap ini disebutkan bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu, dan pada saat yang sama ditegaskan pula bahwa agama-agama lain misalnya Yahudi, Zoroaster dan Shinto tidaklah dilarang kehadirannya di Indonesia. Meskipun demikian, nampaknya penjelasan Tap inilah yang kemudian menggiring kepada kebijakan tentang ‘agama yang diakui dan tidak diakui’ di Indonesia.
Kudeta 30 September 1965 yang gagal telah mengubah arah politik bangsa Indonesia. Dalam perlawanan terhadap PKI yang dilakukan setelah kudeta, kaum Muslim dan Kristen bekerjasama bahu-membahu dengan tentara. Pada sidang MPRS tahun 1966 diputuskan bahwa pendidikan agama wajib dilaksanakan dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Hal ini sejalan dengan asumsi bahwa PKI itu atheis dan anti agama, maka untuk melawannya, generasi muda perlu diberikan pendidikan agama. Tidak hanya itu, asumsi bahwa orang tidak beragama (baca; masuk agama resmi) akan cenderung dituduh PKI telah membawa akibat lain, yaitu berbondong-bondongnya orang konversi ke agama resmi.
Konversi besar yang terjadi karena banyaknya orang yang masuk Kristen (meski yang masuk Islam dan agama lain juga banyak) yang kemudian dibesar-besarkan oleh media Barat dan missionaris asing, membuat kalangan Muslim (dan dalam batas tertentu juga kalangan Hindu Bali) merasa ketakutan dan merasa terancam. Inilah pangkal dari wacana mengenai ancaman kristenisasi di kalangan Islam yang berujung pada tuntutan untuk:
  1. Membatasi penyiaran agama hanya kepada yang belum beragama;
  2. Agar pembangunan tempat ibadah mendapat persetujuan penduduk setempat;
  3. Agar bantuan luar negeri kepada lembaga-lembaga keagamaan dikontrol pemerintah;
  4. Larangan kawin antar agama;
  5. Tuntutan agar pengajaran agama diberikan oleh guru yang seagama. Soal kristenisasi mulai menjadi akar konflik.
Masa Orde Baru
Setelah PKI dan Soekarno berhasil disingkirkan, tentara menganggap bahwa kekuatan Islam merupakan rival politik yang paling berbahaya dan karena itu harus disingkirkan. Dalam kondisi seperti ini, orang-orang Kristen dan minoritas lainnya tentu memilih beraliansi dengan ‘hijaunya’ tentara yang sedang naik panggung kekuasaan dan mengusung ideologi nasionalis ketimbang tunduk pada ‘hijaunya’ Islam. Karena itu, pada sidang MPRS 1967, usaha-usaha partai-partai Islam untuk memperjuangkan Piagam Jakarta mengalami kegagalan karena dibendung oleh tentara, kaum Muslim sekuler dan minoritas Kristen.
Setelah kegagalan ini, di beberapa daerah tertentu sempat ada usaha-usaha menerapkan syariah secara lokal, namun Mendagri memerintahkan pemerintah daerah yang bersangkutan untuk mencabutnya. Selain itu, rehabilitasi partai Masyumi juga tidak disetujui oleh pemerintah, dan Parmusi yang diharapkan mengganti Masyumi juga tidak boleh dipimpin oleh mantan tokoh Masyumi.
Pemerintah Orde Baru menekankan pentingnya ‘pembangunan ekonomi’ dan untuk itu, debat ideologis harus dihentikan. Pancasila kemudian dijadikan ideologi satu-satunya yang absah dan harus ditafsirkan sesuai dengan apa yang telah dibuat oleh pemerintah. Kondisi yang cukup menekan ini kemudian melahirkan satu gerakan pemikiran di kalangan muda Islam yang mencoba menawarkan suatu teologi politik yang non-ideologis. Slogan ketua HMI, Nurcholis Madjid: ‘Islam Yes, Partai Islam No?’ adalah arah baru pemikiran Islam saat itu. Munculnya gerakan Islam non-ideologis ini di satu pihak membuka jalan bagi terciptanya hubungan yang lebih terbuka dengan golongan nasionalis Muslim ataupun non-Muslim.
Tak perlu diragukan lagi bahwa pemerintah Orde Baru menyukai pandangan Islam non-idelogis ini. Kalangan Kristen yang dimotori oleh TB Simatupang, yang merasa terancam oleh ambisi ideologis gerakan-gerakan Islam, merasa mendapatkan teman sejalan. Langkah meninggalkan Islam sebagai ideologi ini kemudian diikuti oleh NU di awal tahun 1980-an, sesuai dengan kebijakan Orde Baru mengenai keharusan orpol dan ormas berasas tunggal Pancasila.
Ketika Mukti Ali terpilih sebagai Menteri Agama di tahun 1972, dia mencoba meretas dialog antar agama di Indonesia. Meskipun sebagai menteri Orba, Mukti Ali tak bisa lepas dari wacana pesanan, yakni ‘pembangunan,’ yang mendasari proyek kerukunan yang dijalankannya, ia bagaimanapun juga adalah tokoh Muslim pertama di Indonesia yang mempromosikan pentingnya dialog. Sejak saat itu dialog antar-agama di Indonesia baik yang disponsori oleh pemerintah ataupun oleh lembaga-lembaga swasta. Melalui dialog inilah para tokoh agama mencoba mencari titik temu dan kemungkinan kerjasama antar agama. Alhasil, munculnya kubu non-ideologis di kalangan Islam telah membuka jalan bagi dialog antar agama di Indonesia.
Di sisi lain, kelompok Islam ideologis atau Islam politik tetap tumbuh dan berkembang, baik secara terbuka atau sembunyi-sembunyi. Kelompok inilah yang biasanya bersuara sangat tajam mengkritik pandangan-pandangan teologis kalangan Muslim non-ideologis. Selama masa Orde Baru kelompok ini cukup lama tertekan dan menderita. Ada sebagian mereka yang dipenjarakan bahkan ada pula yang dibunuh. Satu dua dari organisasi kepemudaan mereka juga dilarang pemerintah karena menolak asas tunggal. Ketika Soeharto memilih beraliansi dengan tokoh-tokoh Islam, terutama yang di ICMI di tahun 1990-an, sebagian tokoh Islam ideologis tersebut agak mendapat angin, meskipun sudah cukup terlambat karena tidak lama kemudian Soeharto tergusur.
Masa Reformasi
Kejatuhan Soeharto di tahun 1998 dan lahirnya era Reformasi telah membuka kembali berbagai gerakan Islam ideologis yang selama ini tertekan atau bergerak secara sembunyi-sembunyi. Angin kebebasan dalam demokrasi Indonesia era reformasi, telah memberikan suasana baru bagi kelompok-kelompok ini untuk tampil kembali di ruang publik. Sebagian dari mereka berasal dari gerakan-gerakan dakwah kampus seperti KAMMI dan PKS, sebagian lagi berasal dari gerakan Islam luar negeri seperti Hizbut Tahrir, dan sebagian lagi adalah gerakan teroris a la Imam Samudera dan Amrozi. Mungkin banyak lagi kelompok-kelompok Islam garis keras yang bermunculan saat ini dengan agenda dan strategi yang berbeda-beda.
Di awal era reformasi, sejarah mencatat betapa ribuan nyawa melayang dalam konflik bersenjata dengan menggunakan simbol-simbol agama Islam dan Kristen di Poso dan Maluku. Tragedi di dua tempat ini seolah mengingatkan kita bahwa konflik atas nama agama dapat menimbulkan akibat yang begitu mengerikan, dan bahwa masalah hubungan antar agama harus dilihat dari konteks lokal ketimbang sekadar pandangan umum di tingkat nasional (Jakarta atau Jawa). Bukankah sejarah menunjukkan bahwa pada mulanya kita ini adalah suku-suku yang hidup dalam berbagai kerajaan dengan pengalaman historis, termasuk pengalaman hidup beragama yang berbeda-beda?
Masa reformasi juga ditandai dengan munculnya perdebatan isu-isu lama berkaitan dengan masalah kebebasan beragama dan kerukunan. Perdebatan seputar RUU Sisdiknas beberapa tahun yang silam, munculnya perda-perda syariah di berbagai tempat yang mayoritas penduduknya beragama Islam hingga heboh soal RUU KUB dan SKB No. 8 dan No. 9 tahun 2006 yang berkaitan dengan masalah pendirian rumah ibadah baru dan Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB), semua ini merupakan masalah-masalah yang berakar sejarah panjang. Persoalan politik dan hukum pun mulai menjadi arena perdebatan dan konflik antara kelompok nasionalis, termasuk Kristen, dan kelompok Islam ideologis.
Selain itu, peristiwa 11 September di New York dan kebijakan politik Amerika sesudahnya di Afghanistan dan Irak tentu sedikit banyak memberikan alasan yang kuat bagi sikap anti Barat dan anti Kristen di kalangan kelompok-kelompok Islam tertentu. Isu adanya konspirasi Kristen dan Yahudi untuk menaklukkan Islam semakin sering dihembuskan. Di sisi lain, ‘perang terhadap teror’ yang dikumandangkan Amerika dan telah pula mendorong munculnya gerakan pemikiran Islam non-ideologis dan sekuler di kalangan muda Muslim Indonesia, yang salah satunya adalah barangkali Jaringan Islam Liberal (JIL). Perkembangan dua kutub ini kadang muncul dalam bentuk polemik yang saling mengancam bahkan aksi kekerasan. Banyak kalangan non-Muslim gembira dengan munculnya kelompok liberal ini, tetapi di kalangan Islam sendiri telah terjadi perkembangan yang agak lain. Tidak jarang label ‘liberal’ digunakan masyarakat Muslim untuk ‘stigmatisasi’ terhadap pemikiran apa pun yang tidak disukai mereka.
Penutup
Pertemuan antara Kristen dan Islam di Indonesia mengalami pasang-surut. Ada banyak titik singgung negatif yang muncul baik oleh karena persoalan politik, ekonomi, hukum atau pun masalah teologi seperti missi. Tetapi, ada juga relasi yang positif terutama ketika kedua kelompok ini sama-sama berjuang demi kemerdekaan bangsa dan dalam upaya menyingkirkan PKI. Yang pasti, pertemuan antara kedua kelompok keagamaan ini pasti akan terus terjadi dalam berbagai bidang kehidupan.
Saya tertarik untuk mengutip teori seorang ahli sosiologi agama asal Amerika, Peter L. Berger. Menurutnya, tantangan modernitas terhadap agama ada dua, yaitu sekularisasi dan keagamaan. Dalam kenyataannya, masyarakat modern tidak selalu mengalami sekularisasi jika yang dimaksud dengan term ini adalah bahwa agama hanya menjadi persoalan pribadi. Di banyak tempat, termasuk Amerika, kata Berger, agama adalah persoalan publik. Tantangan yang lebih berat terhadap agama justru keragaman agama. Menurutnya, dalam menghadapi tentangan keragaman, para penganut agama bisa memilih salah satu dari tiga sikap:
  1. Reconquista atau penaklukan keragaman kepada kesatuan;
  2. Mengasingkan diri dari hiruk-pikuk keragaman;
  3. Atau membuka diri untuk berdialog. Semua pilihan mengandung risiko, tetapi dialog nampaknya adalah pilihan yang tepat dan realistis.
Sistem politik demokratis yang kita pilih saat ini tentu telah membuka pintu dialog itu selebar-lebarnya. Dapatkah kiranya dialog melahirkan sikap yang positif terhadap keragaman dan usaha yang sungguh-sungguh untuk mengelola keragaman itu demi tercapainya bangsa yang damai dan berkeadilan?
*) Disampaikan dalam Program PTJ di GKI Pondok Indah pada tgl 12 Nopember 2007 yang lalu oleh Pdt. Dr. Albertus Patty dari GKI Maulana Yusuf, Bandung.
Kepustakaan:
Adolf Heuken, “Be my Witness to the Ends of the Earth!” The Catholic Church in Indonesia Before the 19th Century (Jakarta: Cipta Loka Caraka, 2002).
Alwi Shihab, The Muhammadiyah Movement and Its Controversy with Christian Mission in Indonesia (PhD Thesis, Temple University, 1995).
Aqib Suminto, Politik Islam Hindia Belanda (Jakarta: LP3ES, 1985).
Alfian, Islamic Modernism in Indonesian Politics: The Kaum Muda Movement during the Dutch Colonial Period, 1912-1942 (University of Wisconsin, 1969).
Kasus Ten Berg telah dibahas dalam Karel A. Steenbrink, Ducth Colonialism and Indonesian Islam: Contacts and Conflicts 1596-1950 (Amsterdam: Rodopi, 1993).
Harry J. Benda, The Crescent and the Rising Sun: Indonesian Islam under the Japanese Occupation: 1942-1945 (The Hague: W. van Hoeve, 1958).
Bagi Romo Manguwijaya, kehidupan gereja di era penjajahan Jepang merupakan contoh ideal. Lihat Mujiburrahman, “The Diaspora Church in Indonesia: Mangunwijaya on Nationalism, Humanism and Catholic Praxis” Journal of Ecumenical Studies, Vol. 38 No. 4 (Fall, 2001).
Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945, Sebuah Konsensus Nasional tentang Dasar Negara Republik Indonesia (Jakarta, Gema Insani Press, 1997)..
Deliar Noer, The Administration of Islam in Indonesia (Ithaca: Cornel Modern Indonesian Project, 1978).
Untuk kajian mengenai siding Konstituante, lihat Adnan Buyung Nasution, The Aspiration for Constitutional Government in Indonesia: a Socio-Legal Study of the Indonesian Konstituante 1956-1959 (Jakarta: Sinar Harapan, 1992, dan Ahmad Syafi’i Maarif, Islam dan Masalah Kenegaraan: Studi tentang Percaturan dalam Konstituante (Jakarta: LP3ES, 1985).
Teks lengkap Tap President No. 1 Tahun 1965 dapat dibaca dalam Weinata Sairin, Himpunan Peraturan di Bidang Keagamaan (Jakarta, BPK, 1994)
Mujiburrahman, Feeling Threatened: Muslim-Christian Relations in Indonesia’s New Order (Amsterdam: ISIM/Amsterdam University Press, 2006).
Peter L. Berger, “The Desecularization of the World: a Global Overview” dalam Peter L. Berger (ed), The Desecularization of the World: Resurgent Religion and World Politics (Michigan: William B. Eerdmand Publishing Company, 1999).

Persepuluhan: Kewajiban atau Disiplin Rohani?

sumber: http://gkipi.org/persepuluhan-kewajiban-atau-disiplin-rohani/ 


Persepuluhan: Kewajiban atau Disiplin Rohani?

There are three conversions necessary:
the conversion of the heart, mind, and the purse.
- Martin Luther
Banyak anggota jemaat yang mengalami kebingungan dalam hal persepuluhan. Mereka kerap mendengar dari banyak orang Kristen dari denominasi lain bahwa persepuluhan merupakan sebuah kewajiban yang harus dipatuhi oleh semua orang Kristen, karena mereka sudah diberkati atau supaya mereka diberkati. Di lain pihak, GKI ternyata tidak mewajibkannya. Lalu, bagaimana harus menyikapinya?
Persepuluhan di dalam Perjanjian Lama
Mereka yang mendesakkan persepuluhan sebagai keharusan hampir selalu memakai Maleakhi 3:10 sebagai dasar alkitabiahnya: “Bawalah seluruh persembahan persepuluhan itu ke dalam rumah perbendaharaan, supaya ada persediaan makanan di rumah-Ku dan ujilah Aku, firman TUHAN semesta alam, apakah Aku tidak membukakan bagimu tingkap-tingkap langit dan mencurahkan berkat kepadamu sampai berkelimpahan.” Sejak awal perlulah saya menegaskan bahwa pendekatan alkitabiah tidak sama dengan pendekatan ayatiah. Pendekatan ayatiah biasanya sekadar mencomot ayat-ayat favorit dan menarik darinya sebuah kesimpulan umum. Sedang pendekatan alkitabiah lebih peduli pada pesan utama keseluruhan Alkitab tentang sebuah subjek (persembahan, misalnya) dan merumuskan sikap kristiani masa kini berdasarkan prinsip-prinsip umum tersebut. Oleh karena itu, kita sungguh-sungguh perlu melihat, bagaimana Alkitab secara keseluruhan berbicara mengenai persembahan, khususnya persepuluhan. Kita mulai dari Perjanjian Lama.
Sebelum Hukum Taurat
Sebelum munculnya Hukum Taurat dan hukum-hukum turunan yang mengikutinya, catatan mengenai persepuluhan hanya muncul ketika Abraham memberikan sepersepuluh hasil rampasan perangnya kepada Melkisedek (Kej. 14:20, 22) dan ketika Yakub bernazar kepada Tuhan (Kej. 28:22). Tidak ada pengaturan legal sama sekali. Namun kita bisa menduga bahwa jumlah sepersepuluh yang diberikan oleh Abraham kepada Melkisedek dan oleh Yakub kepada Allah memang menjadi tradisi budaya di wilayah Timur Tengah. Selain itu, dalam peristiwa Yakub, ia memberikan persepuluhan kepada Allah sebagai ungkapan syukur dalam konteks perjanjian dengan Allah, bukan sebagai sebuah kewajiban.
Hukum Taurat
Kita akan segera tahu bahwa sebagian besar catatan mengenai persepuluhan terdapat dalam lima Kitab Taurat (Kejadian-Ulangan). Hal pertama yang harus ditekankan, sehubungan dengan banyaknya hukum dan peraturan dalam lima kitab pertama khususnya dan Perjanjian Lama umumnya, adalah bahwa semua hukum itu semata-mata mencerminkan tuntutan agar umat percaya tunduk dan patuh pada Allah sendiri. Persepuluhan dalam hal ini hanyalah menjadi sebuah contoh penerapannya. Yang dipentingkan, dengan kata lain, adalah gaya hidup menatalayani hidup dan semua yang melekat padanya, agar seluruh kehidupan diabdikan kepada Allah.
Mereka yang pada masa kini berusaha mematuhi perintah persepuluhan hanya dengan menggantungkan diri pada Maleakhi 3:10 ternyata akan mengalami kesulitan besar jika harus mempertimbangkan teks-teks khusus di dalam kelima kitab pertama. Sebab, di dalamnya kita akan menemui ketidakajegan penjelasan mengenai persepuluhan. Ada bermacam-macam versi persepuluhan.
Imamat 27 mencatat bahwa persembahan persepuluhan diberikan dalam bentuk hasil bumi atau ternak (Im. 27:30-32). Namun, jika hendak ditebus dan diberikan dalam bentuk uang, maka orang tersebut harus menambah seperlima (20%) dari harga persembahannya; jadi, total persepuluhan dalam bentuk uang adalah 12%. Jadi, berbeda dengan persembahan persepuluhan dalam bentuk uang yang berlaku pada masa kini.
Bilangan 18 secara khusus menjelaskan bahwa persembahan persepuluhan harus diberikan kepada suku Lewi sebagai ganti tidak diperolehnya tanah pusaka bagi suku ini. Namun suku Lewi ini juga harus mempersembahkan seperpuluh dari penghasilannya itu dan memberikannya kepada imam Harun.
Ulangan 12, secara mengejutkan, mengatur persembahan persepuluhan secara berbeda. Persembahan persepuluhan harus diberikan bersama dengan persembahan-persembahan lainnya ke tempat yang akan dipilih Tuhan. Setelah sampai di sana, umat Tuhan ternyata diharuskan untuk memakan persembahan persepuluhan mereka sendiri; mereka bersama seisi keluarga dan orang Lewi, dengan penuh kegembiraan. Persembahan persepuluhan, dengan demikian, diberikan kepada Allah, untuk dinikmati bersama dengan komunitas dalam perjamuan kasih. Hal yang sama ditegaskan lagi di Ulangan 14:23. Persepuluhan tidak diberikan kepada para imam Lewi saja, namun untuk dinikmati bersama-sama. Kalaupun orang-orang Lewi mendapat bagian dalam perayaan hasil persepuluhan, itu karena mereka merupakan anggota masyarakat yang lemah disebabkan karena mereka tidak memperoleh pembagian tanah Israel. Ulangan 14:27 menyatakan, “Juga orang Lewi yang diam di dalam tempatmu janganlah kauabaikan, sebab ia tidak mendapat bagian milik pusaka bersama-sama engkau.” Dengan demikian, orang-orang Lewi dikategorikan sebagai kelompok sosial yang lemah dalam komunitas yang perlu ditopang.
Juga, pada akhir tahun ketiga, persembahan persepuluhan dikhususkan bagi “orang Lewi, karena ia tidak mendapat bagian milik pusaka bersama-sama engkau, dan orang asing, anak yatim dan janda yang di dalam tempatmu” (Ul. 24:29). Tahun ketiga ini disebut sebagai “tahun persembahan persepuluhan” (Ul. 26:12). Tampak sangat jelas bahwa persembahan persepuluhan diberlakukan bukan semata-mata karena itu adalah perintah Allah, namun juga demi memelihara kehidupan sosial yang lebih adil. Pola pengaturan persepuluhan dalam konteks Kitab Ulangan ini menarik karena dimensi sosialnya. Apalagi jika kita meletakkannya di dalam konteks Tahun Yobel yang dirayakan setiap tahun ketujuh. Dengan demikian, siklus pengaturan sosialnya berlangsung demikian:
Tahun 1Persepuluhan biasa
Ul. 14:22-27
Tahun 2Persepuluhan biasa
Ul. 14:22-27
Tahun 3Tahun persepuluhan
Ul. 14:28
Tahun 4Persepuluhan biasa
Ul. 14:22-27
Tahun 5Persepuluhan biasa
Ul. 14:22-27
Tahun 6Tahun persepuluhan
Ul. 14:28
Tahun 7Penghapusan utang
Ul. 15:1-11
Pembebasan budak
Ul. 15:12-18
Secara umum kita bisa melihat bahwa pengaturan persembahan persepuluhan tidaklah “stabil.” Ada beragam model pengaturan. Ada yang diberikan kepada orang-orang Lewi, ada yang diberikan kepada orang-orang Lewi dan janda, anak yatim dan orang asing dan ada yang tidak menjelaskan sama sekali kepada siapa persepuluhan diberikan. Kita melihat pergeseran tempat persembahan persepuluhan, dari tempat-tempat ibadah lokal ke pusat ibadah utama. Ada pula tradisi yang menyarankan persembahan persepuluhan dimakan bersama secara komunal sebagai tanda kebersamaan persekutuan umat percaya. Soal apa yang dipersembahkan pun beragam. Kebanyakan adalah hasil alam dan ternak, namun tidak tertutup kemungkinan diberikan dalam bentuk uang, dengan menambah seperlima dari persepuluhan tersebut.
Kitab-Kitab Lain
Peraturan persepuluhan juga dimunculkan kembali di kitab-kitab sesudahnya, khususnya di dalam 2 Tawarikh 31 dan Nehemia 10, 12 & 13. Persepuluhan ini, dengan mengikuti tradisi Bilangan 18, diberikan kepada orang-orang Lewi, karena mereka tidak memperoleh bagian dari pembagian tanah Israel.
Di dalam kitab nabi-nabi, kita tidak menjumpai catatan yang memadai mengenai persepuluhan, kecuali di dalam Kitab Maleakhi yang akan kita bahas terpisah nanti. Hal ini menunjukkan bahwa persembahan persepuluhan lebih dekat dengan tradisi imamat atau ritual dan bukan dengan tradisi sosial atau kenabian. Amos 4 secara khusus berkomentar tentang persepuluhan, namun dengan nada kritis dan negatif. Kita dengan segera dapat mengetahui bahwa yang terjadi pada saat itu adalah kristalisasi hukum yang sudah membeku dan mengeras, sebab aturan hukum dilaksanakan secara legalistis dan malah kehilangan semangat sosialnya. Dengan sinis Amos menyuarakan pesan Tuhan,
“Datanglah ke Betel dan lakukanlah perbuatan jahat, ke Gilgal dan terhebatlah perbuatan jahat! Bawalah korban sembelihanmu pada waktu pagi, dan persembahan persepuluhanmu pada hari yang ketiga! Bakarlah korban syukur dari roti yang beragi dan maklumkanlah persembahan-persembahan sukarela; siarkanlah itu! Sebab bukankah yang demikian kamu sukai, hai orang Israel?” demikianlah firman Tuhan Allah.” (Am. 4:4)
Jelas di sini Amos mengajukan kritik tajam atas persembahan persepuluhan yang diberikan Israel, karena persepuluhan itu diberikan terlepas dari makna sosial dan iman. Makna sosial hilang ketika mereka malah melakukan “perbuatan jahat” (ay. 4) dan “memeras orang lemah …menginjak orang miskin” (ay. 1). Makna iman hilang ketika mereka memberi persembahan bukan dalam rangka ketaatan kepada Allah namun untuk menonjolkan diri dan mendapat pujian (ay.5). Persepuluhan yang tadinya dimaksudkan sebagai sebuah mekanisme penatalayanan hidup sosial, kini telah berubah makna menjadi sebentuk aturan kaku dan beku yang dimanipulasi untuk menutupi penindasan sosial.
Maleakhi 3
Maleakhi 3 perlu mendapat perhatian khusus, sebab ayat 10 secara khusus kerap dicabut dari konteksnya dan dimanfaatkan untuk membenarkan praktik persepuluhan pada masa kini. Kita harus mengakui secara jujur bahwa bahasa religius yang dipakai oleh Kitab Maleakhi sangat legalistis. Aturan agama ingin ditegakkan. Namun demikian, semangat legalisme ini bukanlah yang paling utama. Pesan Kitab Maleakhi bukan soal legalisme hidup iman, namun soal kesetiaan Allah yang direspons tidak sepantasnya oleh umat Israel.
Sejak semula ditegaskan bahwa Allah mengasihi Israel (1:2-5). Ini pengakuan iman yang mendasari hidup mereka. Namun demikian, sekalipun mereka sudah dikasihi Allah, namun mereka tetap melakukan tindakan yang menyedihkan dan penuh cemar; mereka memberi persembahan yang cemar dan tak layak (1:6-14), bahkan para imamnya terlibat dalam perusakan moral Israel (2:1-9), kemudian juga malah orang Israel yang dituntut memelihara kemurnian iman kawin-mawin dengan bangsa kafir (2:10-16). Jadi kalau mau dibuat skema dan bagannya, akan terlihat semacam ini:
Jadi perjanjian kasih Allah-manusia berlaku timpang: Allah mengasihi manusia namun manusia membalas-Nya dengan kejahatan. Semua tindak pencemaran itu seakan-akan menunjukkan ketidakpercayaan Israel bahwa Allah selalu memelihara dan setia. Itu sebabnya Allah menegaskan bahwa Tuhan tidak pernah berubah, Ia selalu setia (3:6).
Hal ini amat menyedihkan Allah. Yang dituntut dari pihak manusia sebenarnya hanyalah ketaatan yang terwujud dalam pemberlakuan hukum dan peraturan. Tapi mereka melanggarnya (termasuk persepuluhan). Itulah sebabnya dengan nada perih dan luka Allah “menantang” Israel untuk membuktikan kasih-setia Allah kembali. Lalu muncullah 3:10.
Ayat ini dengan demikian bukan bernuansa pengaturan/regulasi persepuluhan, namun sebuah tantangan dari Allah untuk membuktikan kesetiaan Allah. Seakan Allah ingin berkata, “Ujilah Aku! Kenapa engkau tak memercayai kesetiaan-Ku dengan cara menipu-Ku dan mencemari tugas ibadahmu? Kenapa engkau memanipulasi persepuluhan untuk kepentinganmu, seolah-olah kalau engkau memberi persembahan maka engkau akan berkekurangan? Bukankah Aku selalu membuktikan kesetiaan-Ku dengan membuka tingkap langit dan mencurahkan berkat atasmu?”
Jadi, Maleakhi 3:10 harus dilihat dalam kerangka “kita-memberi-karena-sudah-menerima” dan bukan sebaliknya, “kita-memberi-supaya-menerima”. Kerangka berpikir yang kedua sungguh berlawanan dengan prinsip utama keseluruhan Alkitab. Allah Alkitab tidak pernah menetapkan suatu cara berpikir “Hukum Bisnis Rohani.”
Persepuluhan di dalamPerjanjian BARU
Perjanjian Baru ternyata mencatat sedikit bagian yang berbicara langsung tentang persepuluhan: Matius 23:23 (paralel Luk. 11:42); Lukas 18:12; Ibrani 7:1-10.
Celakalah kamu, hai ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi, hai kamu orang-orang munafik, sebab persepuluhan dari selasih, adas manis dan jintan kamu bayar, tetapi yang terpenting dalam hukum Taurat kamu abaikan, yaitu: keadilan dan belas kasihan dan kesetiaan. Yang satu harus dilakukan dan yang lain jangan diabaikan. (Mat. 23:23; par. Luk. 11:42)
Aku berpuasa dua kali seminggu, aku memberikan sepersepuluh dari segala penghasilanku. (Luk. 18:12)
Kepadanya pun Abraham memberikan sepersepuluh dari semuanya. Menurut arti namanya Melkisedek adalah pertama-tama raja kebenaran, dan juga raja Salem, yaitu raja damai sejahtera… Camkanlah betapa besarnya orang itu, yang kepadanya Abraham, bapa leluhur kita, memberikan sepersepuluh dari segala rampasan yang paling baik. Dan mereka dari anak-anak Lewi, yang menerima jabatan imam, mendapat tugas, menurut hukum Taurat, untuk memungut persepuluhan dari umat Israel, yaitu dari saudara-saudara mereka, sekalipun mereka ini juga adalah keturunan Abraham. Tetapi Melkisedek, yang bukan keturunan mereka, memungut persepuluhan dari Abraham dan memberkati dia, walaupun ia adalah pemilik janji…  Dan di sini manusia-manusia fana menerima persepuluhan, dan di sana Ia, yang tentang Dia diberi kesaksian, bahwa Ia hidup. Maka dapatlah dikatakan, bahwa dengan perantaraan Abraham dipungut juga persepuluhan dari Lewi, yang berhak menerima persepuluhan, (Ibr. 7:2, 4-6, 8-19)
Teks-Teks Persepuluhan
Di dalam Injil, persepuluhan disebutkan dalam suasana yang sangat kritis dan profetis. Sayangnya, para pendukung hukum persepuluhan masa kini memanfaatkan Matius 23:23 dan paralelnya di dalam Lukas 11:42 justru sebagai bukti implisit bahwa Yesus mendorong persepuluhan. Penafsiran semacam ini, menurut Paul Leonard Stagg (“An Interpretation of Christian Stewardship,” dalam What is the Church?, 1958, h. 152), didasarkan pada sebuah “penafsiran yang meragukan yang melanggar konteksnya dan mengabaikan pesan utama ayat tersebut.” Yesus mengecam orang-orang Farisi yang terlalu mematuhi aturan persepuluhan namun kehilangan roh di baliknya, yaitu keadilan sosial dan belas kasihan. Dengan kata lain, Yesus justru ingin menunjukkan betapa tak berartinya persepuluhan dibandingkan solidaritas sosial di baliknya. Jadi, Yesus memang tidak menolak persepuluhan, namun Ia juga tidak menganjurkannya. Yang dilakukan Yesus adalah mengajarkan bahwa penatalayanan kristiani bukan didasarkan pada praktik persepuluhan, namun pada “keadilan dan belas kasihan dan kesetiaan.”
Dengan sikap kritis yang sama, Yesus memaparkan kisah seorang Farisi (Luk. 18:12), yang dengan bangganya mematuhi aturan persepuluhan, namun memiliki sikap sombong rohani dan merendahkan orang lain. Di mata Yesus, orang semacam ini “akan direndahkan” (ay. 14). Kritik Yesus ini berada di dalam arus tradisi kenabian, khususnya Amos, terhadap kehidupan yang menekankan kesalehan ritual dan mengabaikan kesalehan sosial.
Catatan mengenai persepuluhan dalam Perjanjian Baru ternyata muncul paling banyak dalam Surat Ibrani, yaitu di dalam pasal 7 (sebanyak enam ayat), yaitu ketika dibicarakan kembali kisah pemberian persepuluhan oleh Abraham kepada Melkisedek; itu pun persepuluhan muncul bukan sebagai tema utama, karena yang dibicarakan sebenarnya adalah persiapan untuk membandingkan Imam Besar Melkisedek dengan Yesus sebagai Imam Besar Perjanjian Baru. Jadi, teks Ibrani 7 sangat-sangat berpusat pada Kristus (Kristosentris).
Sikap Yesus yang tidak menyarankan persepuluhan secara tersurat konsisten dengan surat-surat Paulus yang sama-sekali tidak berbicara mengenai persepuluhan. Ia berkali-kali berbicara mengenai uang dan tak satu kali pun berbicara mengenai persepuluhan. Bahkan di dalam perjalanan penginjilannya yang ketiga (Kis. 18:23-21:16), ia mengumpulkan uang bagi jemaat Yerusalem dan persembahan persepuluhan tak sekali pun disinggung, apalagi dipakai sebagai metode pengumpulan uang. Malah, metode yang dipakainya adalah meminta setiap anggota jemaat untuk mengumpulkan uang seperti menabung setiap hari Minggu, sebagaimana tercatat di dalam 1 Korintus 16:1-2:
Tentang pengumpulan uang bagi orang-orang kudus, hendaklah kamu berbuat sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang kuberikan kepada Jemaat-jemaat di Galatia. Pada hari pertama dari tiap-tiap minggu hendaklah kamu masing-masing–sesuai dengan apa yang kamu peroleh–menyisihkan sesuatu dan menyimpannya di rumah, supaya jangan pengumpulan itu baru diadakan, kalau aku datang.
Prinsip yang diusung oleh Paulus sesungguhnya sama dengan semangat dari peraturan persepuluhan di dalam Perjanjian Lama, yaitu kepedulian pada mereka yang membutuhkan. Namun, keduanya berujung pada pengaturan teknis yang sama sekali berbeda. Yang satu mengajukan persepuluhan, yang lain penyisihan mingguan secara sukarela. Dari sini agaknya kita perlu memasuki konsep persembahan di dalam Perjanjian Baru, yang secara mendasar membuat setiap pengharusan persepuluhan tampil sebagai pengabaian terhadap konsep persembahan tersebut.
Konsep Perjanjian Baru tentang Persembahan
Konsep persembahan di dalam Perjanjian Baru sangat Kristosentris (berpusat pada Kristus), sebab Kristus diyakini sebagai pembaru seluruh hukum Taurat di dalam Perjanjian Lama. Surat Ibrani dengan amat tegas dan jelas menunjukkan pembaruan sistem persembahan yang selama ini dilakukan umat Israel. Pembaruan tersebut terjadi justru karena fokus iman yang bergeser pada Kristus sendiri. Dikatakan misalnya dalam Ibrani 9:9-10,
Itu adalah kiasan masa sekarang. Sesuai dengan itu dipersembahkan korban dan persembahan yang tidak dapat menyempurnakan mereka yang mempersembahkannya menurut hati nurani mereka, karena semuanya itu, di samping makanan minuman dan pelbagai macam pembasuhan, hanyalah peraturan-peraturan untuk hidup insani, yang hanya berlaku sampai tibanya waktu pembaharuan.
Jadi persembahan model Israel itu akan berlaku hanya “sampai tiba waktu pembaharuan”. Kapankah “waktu pembaharuan” itu tiba? Dijelaskan lebih lanjut, pembaharuan itu sudah terjadi di dalam Kristus (ay. 9-14),
Tetapi Kristus telah datang sebagai Imam Besar untuk hal-hal yang baik yang akan datang: Ia telah melintasi kemah yang lebih besar dan yang lebih sempurna, yang bukan dibuat oleh tangan manusia,–artinya yang tidak termasuk ciptaan ini,–dan Ia telah masuk satu kali untuk selama-lamanya ke dalam tempat yang kudus bukan dengan membawa darah domba jantan dan darah anak lembu, tetapi dengan membawa darah-Nya sendiri. Dan dengan itu Ia telah mendapat kelepasan yang kekal. Sebab, jika darah domba jantan dan darah lembu jantan dan percikan abu lembu muda menguduskan mereka yang najis, sehingga mereka disucikan secara lahiriah, betapa lebihnya darah Kristus, yang oleh Roh yang kekal telah mempersembahkan diri-Nya sendiri kepada Allah sebagai persembahan yang tak bercacat, akan menyucikan hati nurani kita dari perbuatan-perbuatan yang sia-sia, supaya kita dapat beribadah kepada Allah yang hidup.
Ide dasar dari Kitab Ibrani ini adalah bahwa Kristus adalah Imam Besar sekaligus domba persembahan, yang dipersembahkan “satu kali untuk selama-lamanya” (once and for all). Dengan jalan itu model persembahan Israel yang lama telah dibarui dengan persembahan tubuh Kristus sendiri (Ibr. 10:8-10). Persepuluhan sebagai bagian dari persembahan Israel dengan demikian dan dengan sendirinya turut dihapuskan. Semua tuntutan persembahan–termasuk persembahan persepuluhan–telah dilunaskan “sekali untuk selamanya” di dalam korban Kristus!
Bersamaan dengan penggantian konsep Imam dan korban, konsep bait Allah sebagai rumah Tuhan diganti pula menjadi hidup tiap-tiap orang percaya sebagai bait Allah (1 Kor. 3:16-17; 6:19-20), konsep imam yang dipegang segelintir orang juga diganti menjadi setiap orang percaya yang menjadi imamat am (1 Ptr. 2:9).
Bersamaan dengan itu, Paulus secara khusus menegaskan sebuah prinsip persembahan yang lebih radikal daripada persembahan persepuluhan. Yang harus kita persembahkan adalah seluruh “tubuh” (soma: hidup dalam keutuhannya), “sebagai persembahan yang hidup, yang kudus dan yang berkenan kepada Allah” (Rm. 12:1). Dan itu berarti seluruh milik kita juga, termasuk uang kita. Jadi, 100% uang kita, bukan 10%, adalah milik Allah yang dipercayakan kepada kita dan harus kita persembahkan kepada-Nya.
Dalam perspektif itulah, maka persembahan diserahkan kepada kita untuk kita kelola atau tatalayani seluruhnya untuk kemuliaan Allah.  Amat menarik bahwa Paulus kemudian memberi petunjuk jelas mengenai makna persembahan seluruh hidup itu. Dalam 2 Korintus 8:1-15 ia menganjurkan jemaat Korintus untuk memberikan persembahan khusus kepada jemaat di Yerusalem. Ia menyebutnya sebagai “pelayanan kasih,” karena memang landasan utamanya adalah kasih (2Kor. 8:6, 7, 19-20, 9:12). Prinsipnya, persembahan kasih yang kita berikan kepada sesama itu adalah cerminan dari persembahan hidup kita untuk Allah sendiri.
Dan bukan itu saja! Ia juga telah ditunjuk oleh jemaat-jemaat untuk menemani kami dalam pelayanan kasih ini, yang kami lakukan untuk kemuliaan Tuhan dan sebagai bukti kerelaan kami. (2 Kor. 8:19)
Pelayanan kasih yang berisi pemberian ini bukan hanya mencukupkan keperluan-keperluan orang-orang kudus, tetapi juga melimpahkan ucapan syukur kepada Allah. (2Kor. 9:12).
Di atas itu semua, persembahan persepuluhan yang disikapi secara legalistis ternyata berlawanan dengan prinsip penatalayanan Kristen. Hidup ini harus ditata sebagai sebentuk pelayanan kepada Allah yang diwujudkan menjadi karya bagi sesama. Dengan demikian, penatalayanan memiliki roh yang sama dengan prinsip di balik persepuluhan di dalam Perjanjian Lama. Marvin E. Tate menegaskan (“Tithing: Legalism or Benchmark?,” Review & Expositor 70 [Spring 1973], 161),
Mungkin, aspek yang paling mengenaskan dari promosi berlebihan atas persepuluhan adalah kerusakan yang dilakukan terhadap konsep penatalayanan yang total. Kapan pun gereja meningkatkan kewajiban persepuluhan pada level hukum ilahi, nyaris tak terhindarkan ia akan menjadi bentuk dominan dari penatalayanan… Teologi penatalayanan dikubur di bawah legalisme persepuluhan.
Kesimpulan dan sikap praktis
  1. Kita menolak pemahaman bahwa orang Kristen yang telah ditebus oleh darah Kristus masih terikat pada kewajiban persembahan persepuluhan.
  2. Persepuluhan kepada orang-orang Lewi dan imam-imam pada zaman Perjanjian Baru dilangsungkan karena mereka adalah kelompok umat yang mengabdikan sepenuhnya hidup mereka bagi komunitas dan mereka tidak memperoleh bagian atas tanah perjanjian. Kini, para pendeta dapat saja ditopang secara baik melalui sistem Jaminan Kebutuhan Hidup (JKH), sehingga persepuluhan untuk mereka tidak lagi dibutuhkan.
  3. Kita juga menolak pemahaman bahwa segala bentuk persembahan, baik persepuluhan maupun persembahan lain, perlu kita berikan demi mendapatkan berkat Allah. Karena justru sebaliknya, kita memberi karena Allah sudah terlebih dahulu memberkati kita.
  4. Pernyataan bahwa 10% penghasilan kita adalah hak Allah benar, namun hanya sebagian, karena kita memahami juga bahwa 100% milik kita adalah milik Allah, yang kemudian dipercayakan kepada kita untuk kita tatalayani secara bertanggung jawab.
  5. Dalam rangka itu, yang terpenting adalah bagaimana kita menjadi hamba atau penatalayan yang bertanggung jawab atas seluruh harta yang dipercayakan Tuhan kepada kita.
  6. Kita juga menegaskan kembali pentingnya keseimbangan antara ibadah formal dan ibadah sosial, antara persembahan kepada Tuhan dan pelayanan kepada sesama. Dalam hal ini maka apa yang kita lakukan kepada sesama kita, termasuk pertolongan finansial, perlu dilihat sebagai sebuah persembahan kepada Tuhan sendiri.
  7. Sekalipun kita meyakini bahwa hidup kita seluruhnya adalah persembahan yang hidup bagi Allah, namun kita tetap perlu mengungkapkan syukur kita melalui persembahan uang, baik melalui persembahan mingguan dalam ibadah, maupun pelayanan kasih kepada sesama, sejauh dilakukan dengan motivasi pengucapan syukur.
  8. Sekalipun kita menolak praktik persembahan persepuluhan sebagai kewajiban, namun tak berarti bahwa orang Kristen dilarang melakukannya. Kita tetap saja boleh memberikan persepuluhan, asal dengan tulus, sukarela dan disertai pemahaman yang benar, yaitu sebagai disiplin dan komitmen rohani dan pribadi, tanpa pemahaman bahwa semua itu adalah kewajiban.
Pdt. Joas Adiprasetya

Minggu Palem Dan Sengsara

dipost pada: 10 April 2011


Oleh: Pdt. Rasid Rachman


Hari Minggu terakhir dalam masa Prapaska disebut Minggu Palem dan Sengsara. Ada dua nama untuk hari Minggu tersebut. Sebelum tahun 1992, Minggu Sengsara terpisah dari Minggu Palem; jatuh pada hari Minggu sebelum Palem. Setelah revisi leksionari 1992 menjadi Revised Common Lectionary, Minggu Sengsara dipindahkan ke Minggu ke-6 Prapaska, sementara Minggu Palem sebagai semacam mukadimah di awal liturgi Sengsara. Oleh karenanya, liturgi di hari Minggu tersebut sedikit lebih panjang dari Minggu-minggu Biasa, namun tidak sepanjang ibadah Jumat Agung dan ibadah Paska.


Kisah Yesus masuk kota Yerusalem dan Mazmur yang berhubungan dengan itu dibacakan sebagai tanda perayaan Palem. Bagian ini biasanya, tergantung dengan lokasi dan kondisi gereja, dilakukan dengan prosesi mengitari sekitar gereja. Umat memegang daun-daun, termasuk daun palem. Selama prosesi itu, nyanyian-nyanyian jemaat dinyanyikan. Hal ini menggambarkan umat menyambut dan bersama Yesus memasuki kota Yerusalem. Prosesi tersebut, dapat berlangsung sekitar 10 – 15 menit, dan diakhiri di pintu gereja kembali dan umat masuk ke ruang ibadah.


Kemudian liturgi Sengsara dilakukan di dalam ruang ibadah. Dengan tetap memegang daun-daun, dibacakanlah kisah sengsara Yesus menurut salah satu perikop dari Injil Sinoptik. Hari Minggu Sengsara ini merupakan persiapan yang langsung berhubungan dengan peristiwa: sengsara, wafat, dan kebangkitan Kristus. Kisah sengsara Yesus dibacakan sekali lagi pada Jumat Agung, tetapi bacaan Jumat Agung ini diambil dari Injil Yohanes 18 – 19.


Daun-daun palem melambangkan pengharapan. Ketika Yesus masuk ke kota Yerusalem, orang-orang melambai-lambaikan daun palem sambil berseru: “Hosana bagi Anak Daud, diberkatilah Dia yang datang dalam nama Tuhan, hosana di tempat yang mahatinggi!” (Mat 21:9) Seruan ini juga diwujudkan dalam bentuk nyanyian-nyanyian jemaat, semisal KJ 161 – 162, NKB 74 – 76, PKJ 79, dan Mazmur 118 yang bukan hanya terdengar agung itu, tetapi juga merupakan salah satu Mazmur Paska. Hosana berarti: “Selamatkanlah kami, sekarang.”
Yesus diserukan sebagai anak Daud. Tentu maksudnya adalah bukan anak kandung, tetapi lebih dalam arti penerus kekuasaan Daud. Bagi orang Israel, “Daud” yang kemudian adalah mesias yang akan menyelamatkan Israel dari cengkeraman kekuasaan Romawi dan bangsa-bangsa lain, serta mengembalikan Israel seperti pada zaman Raja Daud pada abad ke-10 SM. Kedatangan Yesus di kota Yerusalem mengandung arti mesianisme, bahwa Dialah yang akan menyelamatkan umat Israel dari kekuasaan Romawi. Jadi terdapat hubungan simbolis antara daun palem dan makna di dalamnya.


Minggu Palem dirayakan oleh gereja-gereja ekumenis pada hari Minggu sebelum Paska, atau Minggu Prapaska terakhir. Para penulis Injil Sinoptik menempatkan kisah Yesus masuk ke kota Yerusalem hanya satu kali dan di bagian akhir masa pelayanan-Nya. Kemudian secara elok para Penginjil tersebut memperhitungkan hari masuknya Yesus, sehingga ada 7 – 8 hari sejak Yesus masuk ke kota Yerusalem hingga kebangkitan-Nya. Dalam seluruh masa pelayanan-Nya, hanya di bagian akhir hidup-Nya, Ia masuk dan berada hanya 3 - 4 hari di kota Yerusalem. Penempatan kisah ini pun mengandung makna simbolis bahwa Yerusalem menjadi simbol puncak pengharapan umat Israel. Pulihnya Yerusalem yang baru dan bukan dalam arti politis bagi Negera Israel yang sekarang, pada akhirnya, akan menjadi pulihnya kondisi umat Israel.


Apakah makna Minggu Palem dan kisah Yesus masuk ke kota Yerusalem bagi kita? Pemulihan umat Allah terjadi ketika pengharapannya hanya pada Tuhan Semesta Alam.  ■