August 22, 2011

Pernikahan Beda Iman

disadur dari: http://gkipi.org/pernikahan-beda-iman/



Pendahuluan
Judul tulisan ini dikaitkan dengan pemahaman GKI tentang lembaga perkawinan, seraya merujuk kepada ceramah Pdt. Joas dalam Forum Diskusi Teologi pada tanggal 18 Oktober 2010, yang didasarkan atas perumusan Tata Gereja GKI, yang merupakan hukum gereja dan hukum sipil, sungguh pun hanya sepintas, karena itu bukan bidang beliau, serta dilihat dari sudut pandang Alkitab.
Tulisan ini merupakan suatu sumbangan pikiran dalam upaya memelihara konsistensi penalaran yang dikembangkan, khususnya implikasi pemakaian judul yang digunakan Pdt. Purboyo dalam ceramahnya pada hari Senin, 25 Oktober 2010, yaitu “Pernikahan Beda Iman.”
Lembaga Pernikahan
Pdt. Joas dengan baik sekali telah menjelaskan dalam ceramahnya tentang pernikahan dari aspek alkitabiah, dan mengapa GKI tidak menempatkan perkawinan dalam kategori sakramen, seperti di Gereja Roma Katolik. Namun demikian, hal itu tidak mengurangi kadar kesakralan perkawinan dalam pemahaman GKI. Kesakralan itu dibuktikan oleh sumpah setia kedua mempelai “sampai maut memisahkan” mereka, yang diucapkan “di hadapan Allah dan jemaat-Nya.”
Selain aspek hukum, perlu kiranya disoroti secara kontekstual aspek budaya dalam kemajemukan budaya Indonesia, yakni tentang terjadinya peristiwa cross-over dua keluarga, menjadi satu keluarga besar berdasarkan sistem perkerabatan yang dianut.
Dalam hal ini dapat dipakai sebagai contoh sistem perkerabatan Dalihan Na Tolu, pada masyarakat Batak. Mereka memakai sebagai lambang, tungku yang berbatu tiga untuk mengamankan stabilitas periuk, sebagai wujud kehadiran tiga marga, yang menopang sistem perkerabatan masyarakat Batak.
Dalam lalulintas keluarga besar itu, mereka saling menyapa dan menghormati dengan memakai gelar yang menunjukkan kedudukan individu dalam sistem perkerabatan tersebut. Lalulintas perkerabatan itu diperbaharui pada upacara pemakaman, baptisan, dan khususnya pada suatu upacara perkawinan. Dalam konteks itu diketahuilah who is who dalam sistem perkerabatan Dalihan Na Tolu. Saya mengetahui hal itu, sebab dalam keluarga saya ada orang Batak, karena hubungan perkawinan. Itulah Indonesia, yang sangat pluralistis.
Sistem perkerabatan itu sangat penting dalam budaya Indonesia, yang terungkap dalam liturgi kebaktian perkawinan GKI PI. Melalui lambang pertukaran tempat duduk mempelai, diperlihatkan kedudukan mempelai laki-laki sebagai kepala keluarga, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa istri mempunyai domisili mengikut, yakni bertempat tinggal di rumah suaminya. Kalau zaman sekarang di megapolitan Jakarta, mungkin di Apartemen Taman Firdaus, lantai sekian.
Menurut ketentuan hukum adat orang Rote, saya adalah kepala keluarga, yang tidak dapat ditawar sampai kiamat. Dalam konteks adat Batak menurut sistem Dalihan Na Tolu juga demikian halnya. Juga perlu diketahui, bahwa dalam sistem perkerabatan itu, tidak mungkin mempelai laki-laki dan perempuan berasal dari marga yang sama, misalnya keduanya dari marga Siahaan. Prinsip adat itu juga berlaku sampai kiamat.
GKI PI setiap tahun menyelenggarakan Bulan Budaya, di samping Bulan Keluarga, bukan sebagai basa-basi, tetapi merupakan pengakuan atas eksistensi dan penghargaan akan realitas budaya yang ada dalam jemaat. Dalam buku The Mango Tree Church, tentang Gereja Protestan di Bali (1988), Douglas McKensie, dengan indah sekali mengisahkan bagaimana kebudayaan Bali dikemas sebagai kendaraan untuk menyebarkan Injil Kristus.
Karena saya ditugasi Majelis Jemaat untuk memberikan panduan tentang aspek hukum dalam Katekisasi Pernikahan, maka kesempatan itu saya gunakan untuk mengajak para katekisan melihat masalah perkawinan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Undang-Undang Pokok Perkawinan No. 1/1974, yang sangat diskriminatif terhadap masyarakat Kristen Protestan.
UU No. 1/1974, disusun menurut prinsip Hukum Syariah, yang kebetulan cocok dengan pemahaman Gereja Roma Katolik tentang perkawinan, karena menganggap bahwa dalam perkawinan, kedua mempelai yang menjadi suami-istri itu dikukuhkan oleh imam Gereja Roma Katolik. Jadi sama seperti imam dalam Hukum Syariah. Ini berbeda dengan pemahaman GKI, seperti di GKI Pondok Indah. Di GKI, Pendeta memberkati mereka yang telah menjadi suami-istri karena perkawinan mereka sebelumnya telah dikukuhkan oleh pejabat Kantor Catatan Sipil, sesuai dengan Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam hal ini suami adalah kepala keluarga (Pasal 105 KUH Perdata), dan bahwa istri mempunyai domisili mengikut, artinya mengikuti domisili suaminya (Pasal 106 KUH Perdata).
Sebagaimana dijelaskan oleh Pdt. Joas, perkawinan menurut pemahaman GKI adalah suatu perkawinan sipil (Burgerlijk Huwelijk, kata orang Belanda), yang diteguhkan oleh Pejabat Kantor Catatan Sipil. Di GKI Kwitang, pendeta diangkat sebagai Pejabat Pembantu Kantor Catatan Sipil, sehingga bisa berdwifungsi. Demikian pula para pendeta gereja di pedalaman Indonesia, yang sejak zaman Hindia Belanda berdwifungsi sebagai Pejabat Pembantu Kantor Catatan Sipil, seperti dilakukan oleh ayah saya, sewaktu menjadi pendeta di Pulau Alor, yang sekarang menjadi Provinsi NTT.
Status Perkawinan di GKI
Berdasarkan penalaran di atas, maka, menurut pemahaman GKI dan dalam hal ini GKI Pondok Indah, suatu perkawinan itu sah karena mengikuti ketentuan Hukum Perdata. Hal ini berseberangan dengan Pasal 2 ayat 1 UU No. 1/1974, yang menyatakan bahwa suatu perkawinan sah apabila dilakukan menurut agama yang dianut oleh kedua mempelai.
Itulah sebabnya, mengapa Pendeta GKI bukan memberkati sepasang mempelai agar mereka menjadi suami-istri, tetapi memberkati mereka yang telah menjadi suami-istri, karena perkawinan mereka telah disahkan oleh Pejabat Kantor Catatan Sipil (Pasal 80 KUH Perdata).
Judul yang dipakai Pdt. Purboyo, yakni “Pernikahan Beda Iman” sebenarnya mengenai Perkawinan Antar Tata Hukum, karena perbedaan iman kedua mempelai, sehingga tunduk kepada tata hukum yang berbeda. Di zaman Hindia Belanda, hal ini tidak merupakan masalah, karena adanya Ordonansi Perkawinan Campuran 1896 (Gemengde Huwelijken Ordonnantie, kata orang Belanda) untuk melakukan pelayanan hukum masyarakat yang serba pluralistis.
Sekarang kesulitan itu dengan mudah dapat diatasi dengan menikah di Kantor Catatan Sipil di luar negeri, lalu sekembalinya dari sana, mencatatkan perkawinan itu di Kantor Catatan Sipil di Indonesia dalam waktu 30 hari. Itulah perkawinan wisata yang menyumbang devisa bagi keuntungan negara asing.
Ordonansi Perkawinan Campuran itu telah dihapuskan oleh Pasal 2 ayat 1 UU No. 1/1974, karena dalam hal ini penguasa sangat berkeinginan dan berkepentingan, bukan saja untuk mengatur ketertiban masyarakat di muka bumi, tetapi juga berketetapan hati untuk melakukan penataan di akhirat, dengan memakai iman sebagai kriterium dan persyaratan bagi sahnya suatu pernikahan.
Kesimpulan
Oleh karena itu, selaras dengan pemahaman GKI tentang sahnya suatu perkawinan berdasarkan Pasal 80 KUH Perdata, dan bukan berdasarkan iman yang dianut mempelai yang bersangkutan seperti yang dituntut oleh Pasal 2 ayat 1 UU No. 1/1974, penggunaan judul “Pernikahan Beda Iman” tetap konsisten dengan pemahaman yang dianut GKI, khususnya GKI Pondok Indah, tentang sahnya suatu pernikahan sipil.
Kita patut menghargai upaya Majelis Jemaat GKI Pondok Indah, yang menyelenggarakan Forum Diskusi Teologi untuk membekali jemaat dengan pengetahuan yang sangat diperlukan dalam proses peningkatan pembangunan gereja.
Paul P. Poli

No comments:

Post a Comment